Saksi Dikarantina, Sidang Suap Dzulmi Eldin Ditunda

Sidang Dzulmi Eldin ditunda

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara suap Rp2,1 miliar Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S terpaksa ditunda. Seyogyanya, sidang digelar, Kamis (26/3/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Namun ditunda sampai, Senin (6/4/2020) mendatang oleh majelis hakim diketuai Abdul Azis.

Penundaan sidang tersebut menyusul keterangan jaksa pada KPK Siswandono yang menyebutkan saksi-saksi seharusnya dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya, tidak bisa hadir.

Hasil konfirmasi dengan Pemko Medan, para saksi dilaporkan sedang menjalani karantina di kediamannya masing-masing karena berstatus ODP (orang dalam pengawasan) Covid-19 (Virus Corona) oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk sidang pada hari ini dikarenakan kesembilan saksi sedang masa karantina di rumah,” ungkap Siswandono.

Menyikapi hal itu hakim ketua beberapa saat tampak diskusi dengan kedua anggota majelis yang duduk di sisi kiri dan kanannya. Abdul Azis akhirnya menyarankan sidang dilanjutkan dua pekan mendatang. Berbarengan dengan sidang Samsul Fitri (terdakwa suap pada berkas terpisah).

“Jadi nanti sidangnya berbarengan saja dengan Samsul Fitri. Nantinya kan saksi-saksinya bukan dari Pemko Medan. Lagian saksi terdakwa Samsul dan Dzulmi Eldin kan sama,” tegasnya

Sidang Berbasis Online

Pantauan awak media, sempat terjadi perdebatan kecil antara majelis hakim dengan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Dzulmi Eldin. Salah seorang tim PH, Zunaidi Matondang mengusulkan agar sidang dilanjutkan pada Mei 2020 mendatang. Hal itu mengingat Pandemi Virus Corona mulai mengkhawatirkan publik.

Namun Abdul Azis tidak sependapat. Sebab masa penahanan terdakwa T Dzulmi Eldin dikuatirkan akan segera berakhir sebelum perkara pokoknya divonis. “Tidak bisa. Karena masa tahanannya akan segera habis bila terlalu lama (diundur-red),” jelas Abdul Azis.

Hakim ketua juga menawarkan opsi persidangan nantinya bila perlu berbasis online. Sehingga ada jarak satu sama lainnya (social distancing). Yakni antara terdakwa dengan saksi-saksi, penuntut umum, PH dan pengunjung sidang.

“Bisa aja ke depannya kita melakukan sidang berbasis online” ujarnya. Mendengarkan hal, tim PH terdakwa pun tampak melunak dan menghargai kebijakan majelis hakim.

Sementara di luar persidangan, jaksa pada KPK Siswandono enggan membeberkan kesembilan saksi yang dilaporkan sedang menjalani masa karantina tersebut. Karena dikuatirkan malah menimbulkan kerisauan di tengah-tengah publik.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment